MANFAAT JAMINAN BUNGKESMAS
- Santunan harian rawat inap rumah sakit* = Rp 100.000/malam (maks. 90 hari/tahun)
- Penggantian biaya pembedahan/ operasi** = maks. Rp 2.500.000/tahun
- Santunan cacat tetap akibat kecelakaan = maks. Rp 7.500.000/tahun
- Santunan meninggal dunia (kecelakaan) = Rp 20.000.000
- Santunan meninggal dunia sebab apapun = Rp 2.500.000
CARA MENDAFTAR
- Daftar di lembaga keuangan/mitra yang telah bekerjasama
- Isi formulir pendaftaran
- Membayar biaya premi Rp 150.000/tahun
- Simpan salinan formulir selama satu tahun/ selama periode kepesertaan
- Dianjurkan membuka tabungan Bungkesmas dan rutin menabung minimal Rp 2.000/hari sebagai dana cadangan kesehatan dan pendidikan.
PROSEDUR KLAIM
- Klaim dilakukan di tempat Anda mendaftar (melalui koperasi/ LKM/ Mitra)
- Klaim diajukan oleh tertanggung atau oleh ahli warisnya tidak lebih dari 3 bulan terhitung sejak tanggal kejadian
- Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi bukti kepesertaan : Formulir klaim & Dokumen kelengkapan sesuai dengan jenis klaim.
Selengkapnya dapat dilihat/download SOP Bungkesmas berikut ini.