Kepesertaan dan Klaim

 MANFAAT JAMINAN BUNGKESMAS

  1. Santunan harian rawat inap rumah sakit* = Rp 100.000/malam (maks. 90 hari/tahun)
  2. Penggantian biaya pembedahan/ operasi** = maks. Rp 2.500.000/tahun
  3. Santunan cacat tetap akibat kecelakaan = maks. Rp 7.500.000/tahun
  4. Santunan meninggal dunia (kecelakaan) = Rp 20.000.000
  5. Santunan meninggal dunia sebab apapun = Rp 2.500.000

CARA MENDAFTAR

  1. Daftar di lembaga keuangan/mitra yang telah bekerjasama
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Membayar biaya premi Rp 150.000/tahun
  4. Simpan salinan formulir selama satu tahun/ selama periode kepesertaan
  5. Dianjurkan membuka tabungan Bungkesmas dan rutin menabung minimal Rp 2.000/hari sebagai dana cadangan kesehatan dan pendidikan.

PROSEDUR KLAIM

  1. Klaim dilakukan di tempat Anda mendaftar (melalui koperasi/ LKM/ Mitra)
  2. Klaim diajukan oleh tertanggung atau oleh ahli warisnya tidak lebih dari 3 bulan terhitung sejak tanggal kejadian
  3. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
  4. Fotokopi bukti kepesertaan : Formulir klaim & Dokumen kelengkapan sesuai dengan jenis klaim.
Selengkapnya dapat dilihat/download SOP Bungkesmas berikut ini.