SOP Bungkesmas

 

APA ITU BUNGKESMAS?
Bugkesmas adalah sebuah produk simpanan plus asuransi kesehatan,
kecelakaan dan jiwa yang didesain khusus untuk IKM (Institusi Keuangan Mikro)
seperti Koperasi dan/atau Lembaga sejenis.
KOMPONEN BUNGKESMAS
Komponen Bungkesmas terdiri dari (1) Tabungan Kesehatan dan/atau
pendidikan; (2) Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jiwa.
KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT
Keuntungan bagi LKM:
  1. Tambahan anggota baru
  2. Tambahan dana tabungan
  3. Marketing fee
  4. Meringankan
    dan mengamankan aset LKM jika anggota mengalami musibah sakit dan/atau
    kecelakaan
Keuntungan bagi Peserta:
Dengan
memiliki tabungan Bungkesmas anda mendapatkan keuntungan:
  1. Proses pembukuan tabungan mudah dan cepat
  2. Tabungan
    dapat diantar atau dijemput petugas ( atau sesuai ketentuan atau mekanisme di
    masing-masing lembaga)
  3. Memiliki dana cadangan kesehatan
  4. Memiliki dana cadangan pendidikan
  5. Memiliki
    jaminan kesehatan, kecelakaan dan jiwa selama satu  tahun penuh
  6. Premi sangat murah dan terjangkau
  7. Proses klaim mudah dan cepat
  8. Tidak memerlukan medical check up
KETENTUAN PENDAFTARAN
Ketentuan bagi LKM:
  1. Memiliki semangat pemberdayaan bagi masyarakat
    miskin
  2. Bersedia
    mendorong peserta program Bungkesmas untuk menabung minimal Rp. 2000/hari
  3. Bersedia
    menerima cicilan atau memberi pembiayaan pembelian premi asuransi Bungkesmas
    JIKA peserta tidak mampu
  4. Berbadan hukum dan terdaftar pada dinas terkait
  5. Dinilai sehat keuangan maupun managemen
  6. Bersedia menanggung resiko yang ditimbulkan
  7. Mentaati segala peraturan yang ditetapkan
Ketentuan bagi Peserta:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Anggota BMT, Koperasi dan lembaga sejenis
  3.  Berusia 17 tahun untuk yang mendaftar asuransi
  4. Memiliki penghasilan
  5. Bersedia menabung minimal Rp. 2000/hari
  6.  Bersedia
    membayar premi sebesar Rp. 100.000/tahun, atau sebesar Rp. 175.000/tahun untuk
    anggota pasangan suami istri
  7. Pembukaan rekening disesuaikan dengan ketentuan LKM
  8. Menyerahkan
    dokumen yang diperlukan

 

Pelayanan
Tabungan
Untuk layanan tabungan, secara umum ketentuannya adalah sebagai berikut:

 

  1. Peserta
    wajib menabung minimum Rp. 2000/hari atau Rp. 60.000/bulan
  2. Cara
    membayar tabungan, bisa dilakukan per hari di luar hari libur, per minggu, dan
    per bulan
  3. Peserta
    dapat menabung dengan cara datang sendiri ke counter LKM pelaksana atau
    dijemput oleh petugas LKM

 

Ketentuan
Umum:

 

  1. Tabungan
    Bungkesmas diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat
    menengah kebawah
  2. Setiap nasabah berhak mendapatkan buku tabungan
  3. Apabila
    terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan pembukuan LKM,
    maka yang menjadi patokan adalah pembukuan LKM.Apabila
    buku tabungan hilang, maka peserta harus segera melapor dengan menunjukkan
    bukti kehilangan

 

      Ketentuan Penyetoran dan
Penarikan Dana Tabungan:

 

  1. Penarikan
    tabungan dapat dilakukan langsung di counter
    LKM setiap hari kerja selama kas buka atau dijemput oleh petugas LKM
  2. Setoran
    awal minimal Rp. 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 2000,- (atau
    disesuaikan dengan mekanisme/ ketentuan masing-masing koperasi)
  3. Peruntukkan
    penarikan tabungan hanya untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan
  4. Saldo
    yang tersisa pada saat penarikan dana tabungan minimum Rp. 20.000,- di luar
    dana Rp. 100.000,- yang dibayar peserta
  5. Setiap
    penyetoran dan penarikan penabung wajib menunjukkan buku tabungan dan kartu
    identitas.
      Prosedur Pendaftaran Calon
Peserta:

 

  1. Calon
    peserta akan mendapatkan penjelasan dari petugas LKM mengenai produk
    Bungkesmas
  2.  Calon peserta mengisi formulir yang disediakan
    yaitu Form 001 (Sertifikat Asuransi) dan melengkapi
    dokumen-dokumen yang disyaratkan
  3. Calon
    peserta melakukan pembayaran pendaftaran dan Premi Asuransi Bungkesmas
  4. Calon
    peserta premi sebagai Peserta Bungkesmas yang ditandai dengan diterimanya Bukti
    Kepesertaan, buku tabungan dan brosur dari petugas LKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *