APA ITU BUNGKESMAS?
Bugkesmas adalah sebuah produk simpanan plus asuransi kesehatan,
kecelakaan dan jiwa yang didesain khusus untuk IKM (Institusi Keuangan Mikro)
seperti Koperasi dan/atau Lembaga sejenis.
kecelakaan dan jiwa yang didesain khusus untuk IKM (Institusi Keuangan Mikro)
seperti Koperasi dan/atau Lembaga sejenis.
KOMPONEN BUNGKESMAS
Komponen Bungkesmas terdiri dari (1) Tabungan Kesehatan dan/atau
pendidikan; (2) Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jiwa.
pendidikan; (2) Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jiwa.
KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT
Keuntungan bagi LKM:
- Tambahan anggota baru
- Tambahan dana tabungan
- Marketing fee
- Meringankan
dan mengamankan aset LKM jika anggota mengalami musibah sakit dan/atau
kecelakaan
Keuntungan bagi Peserta:
Dengan
memiliki tabungan Bungkesmas anda mendapatkan keuntungan:
memiliki tabungan Bungkesmas anda mendapatkan keuntungan:
- Proses pembukuan tabungan mudah dan cepat
- Tabungan
dapat diantar atau dijemput petugas ( atau sesuai ketentuan atau mekanisme di
masing-masing lembaga) - Memiliki dana cadangan kesehatan
- Memiliki dana cadangan pendidikan
- Memiliki
jaminan kesehatan, kecelakaan dan jiwa selama satu tahun penuh - Premi sangat murah dan terjangkau
- Proses klaim mudah dan cepat
- Tidak memerlukan medical check up
KETENTUAN PENDAFTARAN
Ketentuan bagi LKM:
- Memiliki semangat pemberdayaan bagi masyarakat
miskin - Bersedia
mendorong peserta program Bungkesmas untuk menabung minimal Rp. 2000/hari - Bersedia
menerima cicilan atau memberi pembiayaan pembelian premi asuransi Bungkesmas
JIKA peserta tidak mampu - Berbadan hukum dan terdaftar pada dinas terkait
- Dinilai sehat keuangan maupun managemen
- Bersedia menanggung resiko yang ditimbulkan
- Mentaati segala peraturan yang ditetapkan
Ketentuan bagi Peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota BMT, Koperasi dan lembaga sejenis
- Berusia 17 tahun untuk yang mendaftar asuransi
- Memiliki penghasilan
- Bersedia menabung minimal Rp. 2000/hari
- Bersedia
membayar premi sebesar Rp. 100.000/tahun, atau sebesar Rp. 175.000/tahun untuk
anggota pasangan suami istri - Pembukaan rekening disesuaikan dengan ketentuan LKM
- Menyerahkan
dokumen yang diperlukan
Pelayanan
Tabungan
Tabungan
Untuk layanan tabungan, secara umum ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Peserta
wajib menabung minimum Rp. 2000/hari atau Rp. 60.000/bulan - Cara
membayar tabungan, bisa dilakukan per hari di luar hari libur, per minggu, dan
per bulan - Peserta
dapat menabung dengan cara datang sendiri ke counter LKM pelaksana atau
dijemput oleh petugas LKM
Ketentuan
Umum:
Umum:
- Tabungan
Bungkesmas diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat
menengah kebawah - Setiap nasabah berhak mendapatkan buku tabungan
- Apabila
terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan pembukuan LKM,
maka yang menjadi patokan adalah pembukuan LKM.Apabila
buku tabungan hilang, maka peserta harus segera melapor dengan menunjukkan
bukti kehilangan
Ketentuan Penyetoran dan
Penarikan Dana Tabungan:
Penarikan Dana Tabungan:
- Penarikan
tabungan dapat dilakukan langsung di counter
LKM setiap hari kerja selama kas buka atau dijemput oleh petugas LKM - Setoran
awal minimal Rp. 10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 2000,- (atau
disesuaikan dengan mekanisme/ ketentuan masing-masing koperasi) - Peruntukkan
penarikan tabungan hanya untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan - Saldo
yang tersisa pada saat penarikan dana tabungan minimum Rp. 20.000,- di luar
dana Rp. 100.000,- yang dibayar peserta - Setiap
penyetoran dan penarikan penabung wajib menunjukkan buku tabungan dan kartu
identitas.
Prosedur Pendaftaran Calon
Peserta:
Peserta:
- Calon
peserta akan mendapatkan penjelasan dari petugas LKM mengenai produk
Bungkesmas - Calon peserta mengisi formulir yang disediakan
yaitu Form 001 (Sertifikat Asuransi) dan melengkapi
dokumen-dokumen yang disyaratkan - Calon
peserta melakukan pembayaran pendaftaran dan Premi Asuransi Bungkesmas - Calon
peserta premi sebagai Peserta Bungkesmas yang ditandai dengan diterimanya Bukti
Kepesertaan, buku tabungan dan brosur dari petugas LKM.